Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca

'Tok!', hakim memulai sidang Prapradilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal itu pada pukul 13.05 WIB

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Dwitularsih Sukowati (tengah), istri Mayor Jenderal (Pur) Kivlan Zen saat hadir di persidangan Prapradilan suaminya terkait status tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perasaan cemas, kebingungan terlihat dari seorang perempuan paruh baya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Sesekali perempuan tersebut memeriksa telepon genggamnya, sambil berdiri di sekitar sidang yang rencananya bakal digunakan untuk menguji upaya hukum praperadilan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda

Dwitularsih Sukowati (tengah), istri Mayor Jenderal (Pur) Kivlan Zen saat hadir di persidangan Prapradilan suaminya terkait status tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019)
Dwitularsih Sukowati (tengah), istri Mayor Jenderal (Pur) Kivlan Zen saat hadir di persidangan Prapradilan suaminya terkait status tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Perempuan itu tampak mengenakan kerudung berwarna biru cerah dan baju batik yang berwarna sepadan dengan kerudungnya.

Di lengan kirinya, menggantung tas kulit berwarna cokelat cerah.

Perempuan berkerudung biru itu diketahui adalah istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati.

Persidangan yang sekiranya dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin  (8/7/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, jadwal harus mundur 4 jam.

'Tok!', hakim memulai sidang Prapradilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal itu pada pukul 13.05 WIB.

Sidang yang diagendakan menghadirkan Kivlan Zen harus pupus.

Sebab, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan jika kliennya batal hadir di persidangan.

Tonin menjelaskan, Kivlan tak mendapat izin dari Polda Metro Jaya untuk hadir dipersidangan.

Berkas-berkas perizinkan belum terpenuhi.

"Pak Kivlan Positif tidak datang," ucap Tonin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas