Jelang Pilkada Serentakl 2020, Kemendagri Akan Pertegas Larangan Mutasi Jabatan Demi Netralitas ASN
Netralitas ASN (aparatur sipil negara) akan dievaluasi menghadapi Pilkada serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan 23 September 2020.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pihaknya akan mengevaluasi netralitas ASN (aparatur sipil negara) menghadapi Pilkada serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan 23 September 2020.
Satu hal yang dievaluasi adalah peluang penyalahgunaan wewenang untuk pergeseran jabatan guna kepentingan dukungan politik calon petahana.
Menurutnya sekitar 78 sampai 90 persen kepala daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada berpotensi maju kembali.
“Seperti yang Pak Abhan (Ketua Bawaslu) bilang ada perbedaan pemahaman terhadap mutasi apakah pengisian kekosongan jabatan atau bisa melakukan mutasi,” katanya.
Baca: Mendagri: Ada 10 Syarat Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar FPI Belum Diserahkan
Baca: Yakin Dirinya Akan Sembuh, Ini Keinginan Sutopo Purwo Nugroho yang Belum Terwujud sebelum Wafat
Baca: Hasil Autopsi Tunjukkan Thoriq Tak Terpeleset, Ini Penyebab Kematian yang Sesungguhnya
"Hal yang dikhawatirkan adalah seorang kepala daerah melakukan pergeseran jabatan atas dasar dukung atau tidak mendukung, melakukan balas dendam karena tidak terpilih atau memberi promosi jabatan karena sudah mendukung. Tiga hal itu yang akan kita coba perbaiki regulasinya,” lanjut Akmal Malik.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Akmal menegaskan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menerbitkan surat edaran bahwa kepala daerah yang maju kontestasi Pilkada hanya bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan dan tidak bisa melakukan pergeseran jabatan.
Baca: Penyidik KPK Telisik Aliran Dana dalam Kasus TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut pergeseran jabatan tak bisa dilakukan calon petahana selama enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pencoblosan.
“Surat edaran itu dikeluarkan Kemendagri untuk pengisian kekosongan jabatan saja, untuk pergeseran jabatan tidak kami izinkan. Dengan aturan itu kan kita ingin menjaga netralitas ASN agar tidak dimanfaatkan, dan juga agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara,” imbuhnya.
Lalu bagaimana jika penyalahgunaan wewenang itu dilakukan wakil kepala daerah atau pengganti sementara kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2020?
Akmal sendiri mengatakan bahwa aturan pelarangan pergeseran jabatan oleh calon petahana di atas tak berlaku bagi wakil kepala daerah yang menggantikan calon petahana atau pejabat sementara yang ditunjuk menggantikan calon petahana itu.
Menurutnya peraturan saat ini hanya bisa mencegah mutasi atau pergeseran jabatan keluar dari prosedur yang ada.
“Misal mutasi tanpa aturan atau tanpa lelang. Kalau kita melarang wakil atau pejabat sementara itu maka melanggar aturan,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.