Jelang Pilkada Serentakl 2020, Kemendagri Akan Pertegas Larangan Mutasi Jabatan Demi Netralitas ASN
Netralitas ASN (aparatur sipil negara) akan dievaluasi menghadapi Pilkada serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan 23 September 2020.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Akmal menyatakan bahwa netralitas ASN memang tengah menjadi fokus Kemendagri untuk diperbaiki tanpa melakukan revisi terhadap undang-undang mana pun.
“Nanti akan diterangkan dalam peraturan menteri atau peraturan lainnya tapi tidak dengan revisi undang-undang. Yang jelas kami di Kemendagri tengah memperbaiki tata kelola hubungan antara pusat dan daerah termasuk bagaimana mengisi kekosongan jabatan dan mutasi ASN,” pungkasnya.
Akmal pun menegaskan Kemendagri, Kemenpan-RB, KASN, dan BKN ingin memastikan netralitas ASN terus berjalan.
Usulan anggota DPR
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Rapat dilakukan guna membahas rancangan PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.
Dalam rapat sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari dengan berbagai pertimbangan.
KPU RI sendiri dalam rancangan PKPU-nya tersebut mencanangkan masa kampanye Pilkada serentak 2020 selama 81 hari.
Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Baca: Disebut Sengaja Permalukan Mantan Istri, Galih Ginanjar Serahkan ke Pengacara untuk Berkomentar
Baca: Politikus PDIP Ungkap Peluang Paket Calon Pimpinan MPR Berasal dari Lintas Koalisi
“Masa kampanye 81 hari terlalu lama, menurut saya 60 hari saja sudah cukup untuk menghindari pemborosan biaya baik dari partai politik, peserta Pilkada, dan anggaran negara. Serta mencegah ketegangan sosial yang kita rasakan pada Pemilu 2019 kemarin,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto.
Karena itu Yandri meminta pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 juga dipercepat karena masa kampanye juga diperpendek.
Pada rancangan PKPU tersebut KPU RI menetapkan tanggal 23 September 2020 sebagai tanggal pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
“Sehingga kita juga bisa secara cepat mendapatkan hasil dari kontestasi itu,” imbuhnya.
Baca: Terawang Nasib Pernikahan Galih Ginanjar & Barbie Kumalasari, Wirang Birawa: Hidup Hukum Tabur Tuai
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan ada dua pertimbangan.
Pertama tanggal 23 September 2020 bertepatan dengan Hari Rabu yang diyakininya meningkatkan angka partisipasi pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.