Kata KY Soal Putusan MA atas Peninjauan Kembali Baiq Nuril
"Terkait putusan kami menghargai. KY harus mengikuti di mana perlu menghormati independensi hakim," kata Sukma Violetta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Andi mengatakan, hal itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada Presiden Jokowi perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.
Andi menjelaskan, berdasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang 1945 MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.
"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," jelas Andi.
Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Presiden Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.
Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas.
Baca: MA: Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril Mesti Dengar Pertimbangan DPR
Dalam surat itu, Nuril meminta Presiden Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.
"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).
Kebanggaan dan harapan Baiq Nuril
Meski tengah berhadapan dengan hukum, Baiq Nuril merasa bangga bisa menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan.
Hal tersebut diungkapkan ibu tiga anak tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tetap bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Baca: PKB Anggap Aneh Narasi Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dikaitkan dengan Habib Rizieq
"Sampai saat ini saya merasa bangga. Sampai saat ini, sampai detik ini, harkat dan martabat saya sebagai perempuan masih tetap terjaga,” ujar Nuril, Jumat (5/7/2019).
Baiq Nuril mengatakan, dirinya sudah bisa berlapang dada menerima segala keputusan hukum dan siap menjalani proses hukum.
Baiq Nuril merasa putusan MA tersebut merupakan jalan terakhir yang sudah ia tempuh.