Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya akam menghadiri persidangan perdana kali ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019), hari ini.
Dalam jadwal yang tertera, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya akam menghadiri persidangan perdana kali ini.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," ujar Muhammad Yuntri saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Baca: Bukan Hanya Enak untuk Masakan, Lada Hitam Bermanfaat untuk Kesehatan
Baca: Prosesi Pemakaman Jenazah Sutopo BNPB, Diawali Upacara Kenegaraan dan Adat
Baca: 3 Persamaan akan Terulang Ketika Berstatus Pelajar Maupun Mahasiswa
Kivlan sendiri ternyata pada Kamis (4/7/2019) sempat membatalkan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya.
"Tapi, lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," kata Yuntri.
Meski demikian, Yuntri enggan merinci alasan pencabutan yang dilakukan oleh kliennya.
Ia hanya menegaskan jika Kivlan bakal hadir dalam persidangan hari ini, dan menyerahkan kepada kliennya untuk menjelaskan pencabutan praperadilan ini.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel," jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kakostrad) itu menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Kedatangannya kali ini untuk mendaftarkan praperadilan untuk kliennya. Permohonan teregister dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan," ujar Anggota Penasihat Hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2019).
Badiri menyebut praperadilan ini ditempuh lantaran ada dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kliennya.
Meski begitu, dia masih enggan memaparkannya lebih detail pelanggaran yang dimaksud.
Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.