Konsep e-Rekap Pilkada 2020 Mirip Situng KPU
Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Salah satu topik yang dibahas yakni wacana penggunaan rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan dalam konsep e-rekap, proses rekapitulasi suara dilakukan langsung dari Tempat pemungutan suara (TPS) ke KPUD.
Proses rekapitulasi tidak dilakukan berjenjang melainkan mirip seperti Situng KPU.
"Iya memang persis seperti Situng ya, dan konsepsinya adalah dari TPS langsung ke KPUD untuk mendapatkan hasil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca: Negara Tetangga Hingga Meksiko Mau Tiru Situng KPU
Ia mengatakan bahwa dengan e rekap maka proses rekapitulasi suara tidak terlalu berat dan tidak memakan biaya yang terlalu tinggi.
Namun permasalahannya tinggal apakah e-rekap tersebut mendapat kepercayaan publik atau tidak.
"Kalau ini kemudian bisa berjalan baik, tentu yang paling penting adalah hasilnya nanti Apakah bisa dipercayai oleh publik, akuntanabel dan transparan, tentu penghilangan terhadap subjek penhitung dengan menggantikan dengan sistem IT ya sejatinya semakin baik, semakin jujur gitu ya semakin objektif," tuturnya.
Sebelum diterapkan, Komisi II mengusulkan ada simulasi e rekap terlebih dahulu di beberapa daerah.
Terutama daerah daerah yang infrastrukturnya sudah memadai.
"Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?" pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.