KPU Buka Peluang Penerapan E-Voting di Pilkada 2020 Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menutup kemungkinan menerapkan ‘electronic voting’ atau e-Voting pada Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menutup kemungkinan menerapkan ‘electronic voting’ atau e-Voting pada Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/7/2019) mengatakan pihaknya bisa mendalami kemungkinan itu jika disepakati penerapan E-Voting di Pilkada Serentak 2020.
“Peluang itu bisa dibuka, PKPU (Peraturan KPU) bisa membahas hal tersebut bila disepakati,” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Baca: KPU dan Komisi II DPR RI Belum Sepakat Soal Tanggal Pencoblosan Pilkada 2020
Baca: Komisi II DPR Wacanakan E-Voting untuk Pemilu Indonesia di Luar Negeri
Menurut Arief peluang penerapan E-Voting diakomodasi dalam tiga pasal di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Pasal 85, 98, dan 111.
Ia pun mengungkapkan bila kemungkinan penerapan E-Voting tersebut bisa melanjutkan rencana Komisi II DPR RI untuk menerapkan E-Rekap untuk pelaksanaan pemilihan umum.
“Kalau mau E-Rekap bisa langsung E-Voting saja karena E-Voting akan langsung masuk database,” imbuhnya.
Arief juga mengatakan persiapan penerapan E-Voting itu tergantung pada kesiapan pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, termasuk soal kesiapan anggaran.
“Rencana penggunaan E-Voting ini tergantung pada kesiapan pemerintah daerah termasuk kesiapan anggarannya. Kalau melihat kesiapan teknologi dan sumber daya manusia kemungkinan bisa diterapkan di tingkat kecamatan, kalau di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) akan sangat banyak,” pungkas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.