Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peluang Polisi, Jaksa dan KPSN di KPK

Namun Neta berharap banyak pada Pansel Capim KPK karena merekalah yang harus bekerja keras untuk melakukan seleksi terhadap para capim KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peluang Polisi, Jaksa dan KPSN di KPK
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi 

Sampai ditutupnya masa pendaftaran, Kamis (4/7/2019), Pansel Capim KPK menerima 384 pendaftar, tiga di antaranya petahana komisioner KPK, yakni Laode M Syarief, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan. Selain itu, juga ada 10 pegawai internal KPK.

Polri juga mendaftarkan 9 personel aktifnya, sedangkan Kejaksaan Agung mendaftarkan lima jaksa aktifnya. Sembilan hakim pun telah mendaftar, salah satunya Binsar Gultom yang pernah menyidangkan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.

Ada seorang anggota TNI yang mendaftar capim KPK. Begitu pun Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), yang selama ini getol terhadap pemberantasan match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola, mendaftarkan salah satu komisionernya, Karyudi Sutajah Putra.

Catatan media, KPK pernah dipimpin polisi, yakni pada jilid pertama (2003-2007), yakni Irjen (Purn) Taufiequrrahman Ruki. Prestasi KPK jilid pertama ini datar-datar saja, tapi dimaklumi karena dalam tahap pembangunan infratruktur dan konsolidasi organisasi.

KPK jilid kedua (2007-2011) dipimpin jaksa, yakni Antasari Azhar, tapi sang ketua terkena perkara pembunuhan sehingga harus lengser. Bahkan dua wakil ketuanya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga terlilit masalah dugaan suap.

KPK jilid ketiga (2011-2015) dipimpin advokat, yakni Abraham Samad. Namun, yang bersangkutan juga terjerat masalah dugaan pemalsuan kartu identitas sehingga ia pun lengser. Bambang Widjojanto, wakil Abraham di KPK juga dirundung masalah dugaan saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ia pun lengser.

Mungkin berkaca dari KPK jilid pertama, kedua dan ketiga itulah ICW kemudian mengkritik keberadaan polisi dan jaksa di KPK. IPW pun mengkritik pencalonan kembali tiga komisioner KPK yang berkaca dari kinerja KPK jilid keempat. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas