Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna H Laoly mengaku bakal membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis 6 bulan pejara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019) 

Andi menerangkan berdasar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Hanya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril, Jokowi perlu terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dan pendapat dari DPR.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi mengatakan, hal itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada Presiden Jokowi perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.

Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018)
Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Andi menjelaskan, berdasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang 1945 MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.

"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," jelas Andi.

Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Presiden Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas.

Baca: MA: Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril Mesti Dengar Pertimbangan DPR

Dalam surat itu, Nuril meminta Presiden Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).

Kebanggaan dan harapan Baiq Nuril

Meski tengah berhadapan dengan hukum, Baiq Nuril merasa bangga bisa menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan.


Hal tersebut diungkapkan ibu tiga anak tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tetap bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Baca: PKB Anggap Aneh Narasi Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dikaitkan dengan Habib Rizieq

"Sampai saat ini saya merasa bangga. Sampai saat ini, sampai detik ini, harkat dan martabat saya sebagai perempuan masih tetap terjaga,” ujar Nuril, Jumat (5/7/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas