Sore ini, Menkumham Terima Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna H Laoly mengaku bakal membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis 6 bulan pejara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bakal bertemu dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril di kantornya.
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna H Laoly mengaku bakal membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis 6 bulan pejara.
Baca: Kata KY Soal Putusan MA atas Peninjauan Kembali Baiq Nuril
"Salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktik adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya," ungkal Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Yasonna H Laoly melanjutkan sore ini, Baiq Nuril akan datang ditemani politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukumnya.
Di pertemuan nanti, Yasonna memastikan bakal membahas peluang pemberian amnesti kepada mantan guru SMA 7 Mataram itu.
"Saya ketemu jam empat (sore) bicara dengan pengacaranya dengan Mbak Rieke dengan timnya," ungkapnya.
Setelahnya, Yasonna akan melanjutkan diskusi dengan beberapa pakar hukum untuk mendiskusikan kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan pemerintah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril yang harus divonis bersalah dalam kasus ini.
Baca: Gara-gara Persoalan Sepele Ini Bikin Anton Nyaris Potong Leher Istrinya
"Kami betul-betul memberikan perhatian yang serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tegasnya.
Yasonna menambahkan sampai saat ini belum ada permohonan resmi dari Baiq Nuril maupun tim kuas hukumnya kepada Jokowi terkait amnesti.
Soal Amnesti
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun ke MA maka proses peradilan hukum telah selesai.
Namun, menurutnya, Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Sejumlah Milenial Berpotensi Jadi Menteri Muda Kabinet Jokowi Jilid Kedua