Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih Lalu Takbir
Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.
Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.
Vonis 3 tahun
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.