Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan era Presiden Habibie
Menteri Keuangan era Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Bambang Subianto, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan era Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Bambang Subianto, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subianto akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Itjih Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).
Penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Itjih, yakni dua mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan yang juga Komisaris Maybank Indonesia dan I Putu Gede Ary Suta selaku Chairman Ary Suta Center.
Baca: 11 TKI Ilegal yang Diamankan di Perairan Kepri Dipulangkan ke Daerah Asal, Paspor Mereka Dicekal
Baca: Tangis Pilu Fairuz dan Harapan Hotman Paris Agar Ibu Negara Ikut Memantau Kasus Ikan Asin
Kemudian, Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN yang saat ini selaku Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet.
Itjih adalah istri dari Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Keduanya merupakan tersangka SKL BLBI karena diduga telah diperkaya Rp 4,58 triliun oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Febri mengatakan, keduanya diduga memiliki peran masing-masing dalam perkara SKL BLBI sehingga proses pemeriksaan saksi terus dilakukan termasuk kembali memanggil para mantan pejabat BLBI hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodajtun Kuntjoro Jakti.
KPK juga masih menimbang untuk mengatur strategi dalam menyeret keduanya mengingat pada pemanggilan pertama tersangka Sjamsul dan Itjih mangkir pada pemeriksaan.
"Nanti akan kami lihat kembali jadwal yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikan apakah akan dilakukan pemanggilan, atau kami fokus dulu pada misalnya pemeriksaan saksi atau penelusuran aset," ujar Febri.
Dalam perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.