Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi Bebas Kepada Syafruddin Temenggung

MA akan segera mengirim salinan putusan kasasi terdakwa kasus SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Segera Kirim Salinan Putusan Kasasi Bebas Kepada Syafruddin Temenggung
WARTA KOTA/henry lopulalan
Syafruddin Arsyad Temenggung. WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyatakan akan segera mengirim salinan putusan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin.

Dengan begitu, MA memerintahkan terdakwa BLBI itu segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca: Masinton Sebut Teguran Jokowi Kepada 4 Menteri Merupakan Kode

Baca: Kubu Airlangga Hartarto Klaim Sudah Raih 80 Persen Dukungan untuk Kembali Jadi Ketua Umum Golkar

Baca: Polda Metro Jaya: Kehadiran ETLE Dapat Membuat Masyarakat Taat Rambu

"Begitu putusannya ini harus segera dikeluarkan, ya otomatis," kata Abdullah kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019)

Namun, menurutnya, Syafruddin Temenggung bisa keluar hari ini dari Rutan KPK.

Apalagi masa penahanan Syafruddin berakhir hari ini.

BERITA TERKAIT

"Perintahnya kan keluarkan segera," ujarnya.

Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Laode menyebut putusan hakim MA tersebut sebagai hal yang 'aneh bin ajaib'.

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Laode kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).

Baca: Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pileg 2019 Didominasi Dugaan Pengurangan dan Penggelembungan Suara

Baca: Ada 6 Napi Pria Berprilaku Seperti Wanita di Lapas di Bandung, Ini Yang Dilakukan Petugas

Baca: Masinton : PDI Perjuangan Tidak Latah Seperti Partai Lain Ajukan Calon Menteri

Dalam amar putusan MA ini, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antar hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas