Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menangis Baiq Nuril Ungkapkan Perasaannya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali

Baiq Nuril Maknun ungkapkan perasaannya dalam menghadapi kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini menjeratnya.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Sambil Menangis Baiq Nuril Ungkapkan Perasaannya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali
KOMPAS.COM
Baiq Nuril Maknun ungkapkan perasaannya dalam menghadapi kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maknun ungkapkan perasaannya dalam menghadapi kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini menjeratnya.

Perkembangan kasusnya menunjukkan terakhir kali Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Penolakan PK tersebut mengakibatkan Baiq Nuril akan tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca: Baiq Nuril Berharap Amnesti Dikabulkan, Anak Bungsu: Pak Jokowi Jangan Suruh Ibu Saya Sekolah Lagi

Baca: Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Baca: Baiq Nuril: Terima Kasih atas Dukungannya

Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube metrotvnews, Selasa (9/7/2019), Baiq Nuril menuturkan dirinya telah lelah berhadapan dengan kasusnya.

Dirinya juga mengaharapkan ada keadilan yang bisa diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, saat pembawa acara menanyainya, ia terdiam tak dapat menjawab dan menangis.

"Saya sudah capek sekali mbak," ujar Baiq Nuril setelah menguasai dirinya.

BERITA TERKAIT

"Saya berharap Bapak Presiden memberikan keadilan bagi saya, karena sampai sekarang rasa keadilan itu belum ada," ungkapnya sembari menyeka air matanya.

Terdakwa kasus perekaman ilegal, Baiq Nuril mengungkapkan perasaanya terhadap kasus yang menimpanya. (Capture Metro TV)

Baca: Menkumham Susun Argumentasi Yuridis untuk Yakinkan Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril

Baca: 5 Fakta Perjalanan Kasus Baiq Nuril, Berawal Telepon Asusila dari Atasan hingga Penolakan PK oleh MA

Tampak ia berulang kali menunduk menahan tangisnya.

"Kenapa rasa keadilan itu belum Anda dapatkan?" tanya pembawa acara.

Menurut Baiq Nuril putusan MA terhadap PK yang diajukan jauh dari kata keadilan.

Ia mengharapakan suara kesedihannya dapat didengarkan oleh Jokowi.

"Karena putusan PK itu yang menolak PK saya dan saya rasa itu keadilan yang benar-benar jauh dari saya. Dan mudah-mudahan dengan kedatangan saya ke sini Bapak Presiden mau mendengarkan isi hati saya," paparnya.

Mengenai apa yang ia ingin sampaikan saat bertemu Jokowi, ia hanya ingin meminta keadilan.

"Mungkin saya ingin menceritakan segala keluh kesah saya selama ini. Rasa keadilan mungkin ya, bukan hanya saya, tapi untuk perempuan-perempuan yang seperti saya tapi mereka tidak berani untuk mengungkapkan. Cukup saya yang menitikkan air mata, cukup saya," sebutnya.

Baca: Dialog: Polemik Amnesti Bagi Baiq Nuril (1)

Baca: Dialog: Polemik Amnesti Bagi Baiq Nuril (2)

Ia merasa telah lelah dan apa yang menimpanya juga berdampak terhadap buah hatinya.

"Saya sudah tidak bisa mengungkapkan kata-kata ya terutama psikologis anak, seandainya saya tidak punya keluarga saya tidak punya anak-anak 10 tahun pun akan saya jalani," pungkasnya.

Lihat Videonya dari menit ke 2.11

MA Sebut Putusannya Sudah Adil

Mahkamah Agung (MA) buka suara setelah menuai pro kontra atas putusan yang dibuatnya pada Baiq Nuril.

Diketahui, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal dengan dakwaan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip dari channel YouTube Official Inews, Senin (8/7/2019), Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa penolakan PK adalah langkah yang sudah diambil seadil-adilnya.

Andi Samsan juga juga meminta agar masyarakat memahami kedudukan MA dalam memutus suatu perkara kasasi dan PK.

"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali sudah dipelajari dengan seksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril, yang berpendapat bahwa alasan ada kekhilafan hakim itu tidak terbukti," tegas Andi Samsan.

"Putusan kasasi itu sudah tepat, sudah benar," tambahnya.

Andi Samsan juga menegaskan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan penuh untuk menilai masalah penerapan hukum apakah sudah tepat atau belum.

"Karena yang diadili adalah terdakwa Baiq karena dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi tidak pidana pada pasal 37 tadi," ungkap Andi.

Lihat videonya di sini:

Menkumham Sebut Jokowi Sudah Merespon

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mengkaji kasus Baiq Nuril secara mendalam.

Diberitakan TribunWow.com dari kanal YouTube Official NET News, hal tersebut disampaikan Yasonna usai bertemu dengan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019).

"Sudah diminta oleh bapak presiden oleh mensesneg (menteri sekretaris negara) untuk mengkaji kasus ini secara mendalam solusi konstitusional dan solusi hukum yang bisa dilakukan untuk kasus ini," kata Yasonna.

Yasonna memaparkan, amnesti adalah pilihan yang paling dimungkinkan untuk menangani kasus Baiq Nuril ini.

"Dari pilihan-pilihan yang ada, grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti," ujar Yasonna.

"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kami hormati, karena itu adalah keputusan hukum, mereka mempertimbangkan dari judex jurisnya, tapi kewenangan konstitusional presiden tentang hal ini kita serahkan pada Pak Presiden," imbuhnya.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sempat Terdiam, Tangisan Baiq Nuril Pecah saat Ditanya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali Mbak.

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas