Update Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Amnesti Segera Dikeluarkan hingga Pendapat Mahfud MD
Berikut update perkembangan kasus Baiq Nuril soal pemberian amnesti mulai dari penyataan Menkumham hingga pendapat Mahfud MD.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pascaditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, berupaya mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akankah Presiden Jokowi bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril?
Berikut update perkembangan kasus Baiq Nuril soal pemberian amnesti mulai dari penyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hingga pendapat Mahfud MD:
1. Menkumham Yasonna Laoly Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Dikeluarkan
Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly juga menyebut jika kasus Baiq Nuril telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai pendapat hukum yang melibatkan banyak pihak.
Pihak-pihak yang dilibatkan untuk menangani kasus Baiq Nuril diantaranya, sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.
Baca: Yasonna Laoly Sebut Presiden Jokowi Beri Perhatian Serius Terkait Kasus Baiq Nuril
Setelah menyusun pendapat hukum, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR RI.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.
2. Penasihat Hukum Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Penahanan
Penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, untuk mendapatkan waktu lebih panjang demi menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.
"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.