Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Amnesti Segera Dikeluarkan hingga Pendapat Mahfud MD

Berikut update perkembangan kasus Baiq Nuril soal pemberian amnesti mulai dari penyataan Menkumham hingga pendapat Mahfud MD.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Amnesti Segera Dikeluarkan hingga Pendapat Mahfud MD
kolase tribunnews
Menkumham Yasonna Laoly, Baiq Nuril dan Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Pascaditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, berupaya mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akankah Presiden Jokowi bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril?

Berikut update perkembangan kasus Baiq Nuril soal pemberian amnesti mulai dari penyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hingga pendapat Mahfud MD:

1. Menkumham Yasonna Laoly Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Dikeluarkan

Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly juga menyebut jika kasus Baiq Nuril telah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyusun berbagai pendapat hukum yang melibatkan banyak pihak.

Berita Rekomendasi

Pihak-pihak yang dilibatkan untuk menangani kasus Baiq Nuril diantaranya, sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumhan, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.

Baca: Yasonna Laoly Sebut Presiden Jokowi Beri Perhatian Serius Terkait Kasus Baiq Nuril

Setelah menyusun pendapat hukum, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR RI.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

2. Penasihat Hukum Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Penahanan

Penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, untuk mendapatkan waktu lebih panjang demi menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril usai bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) petang.

"Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke Diah Pitaloka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas