Update Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Amnesti Segera Dikeluarkan hingga Pendapat Mahfud MD
Berikut update perkembangan kasus Baiq Nuril soal pemberian amnesti mulai dari penyataan Menkumham hingga pendapat Mahfud MD.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Namun, ia menegaskan DPR akan mempertimbangkan jika Presiden Jokowi nantinya bersurat kepada parlemen.
"InsyaAllah mendukung, cuma posisi DPR kan menunggu apa yang nanti dimintakan pertimbangan dalam surat Presiden kepada DPR," kata Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Ia mengatakan sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.
Arsul memastikan ia dan teman-teman di Komisi III akan mengkaji secara mendalam pemberian amnesti Baiq Nuril.
"Karena itu, jika nantinya permohonan amnesti tersebut telah diterima Presiden dan kemudian dimintakan pertimbangan kepada DPR, kami yang di DPR akan mengkajinya secara mendalam dengan semangat mendukung prinsip keadilan," katanya.
3. Pendapat Mahfud MD
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatanya tentang peluang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Pendapat Mahfud itu disampaikan lewat cuitan di akun twitternya saat menjawab pertanyaan dari warganet.
Menurut Mahfud, pemberian amnesti bagi Baiq Nuril kurang tepat.
Hal ini karena Amnesti diberikan untuk kasus-kasus politik yang bersifat kolektif dan bukan kriminal biasa.
Berikut cuitan Mahfud terkait kasus Baiq Nuril:
"Utk membebaskan Nuril Baiq dgn amnesti tampaknya tdk tepat. Amnesti itu utk kasus politik, bersifat kolektif, bkn kriminal biasa, dan bkn utk org perorang. Msl: Dulu orng2 yg menolak hsl KMB diberi amnesti oleh Presiden Soekarno scr kolektif. Utk skrang hrs dgn pertimbangan DPR
Teori dasarnya begini: amnesti dan abolisi itu diberikan kpd orang yg belum dihukum; sedang grasi dan rehabilitasi diberikan kpd orang2 yg sdh divonis dan sdh inkracht. Tp ada pengalaman, Presiden Habibie (1998) pernah mengamnesti orng2 yg menjadi terpidana politik warisan Orba.
Perlu didiskusikan dulu scr mendalam: 1) Mnrt sy Nurul Baiq bs minta grasi kpd Presiden. 2) Tp ada yg brpendapat dia tak bs minta grasi krn orng minta grasi hrs mengaku bersalah, menerima hukuman dan meminta ampun. Sedang orng mengajukan PK itu dianggap tak mau mengaku bersalah.
Ya , itu sdh ada di cuitan saya kemarin. Coba track. Amnesti diberikan oleh Presiden Habibie kpd Budiman Sujatmiko, Sri Bintang Pamungkas, Mochtar Pakpahan pd tahun 1998. Itu bersifat kokektif dlm kasus politik yakni mereka yang dihukum karena "dianggap" melawan Pemerintah Orba."
(Tribunnews.com/Daryono)