Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Resmi Jadi Tersangka
Surya/Samsul Hadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Polres Blitar sudah gelar perkara atas kasus penghinaan presiden di medsos, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (8/7/2019).

Barung mengatakan, selain dijerat Pasal 45 a Ayat 2 juncto Ayat 28 a UU RI Nomor 19/2018 tentang perubahan UU Nomor 11/20 tentang ITE, tersangka juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Penguasa Negara.

"Penyidik sudah layangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Ida Fitri diamankan polisi Senin (1/7/2019) malam.

Akun tersebut menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar Presiden Jokowi.

Baca: Pemerkosaan dan Pembunuhan Karyawati di Sumut, Pelaku Masih 14 Tahun

Baca: Klarifikasi Istana tentang Kabar Audrey Bertemu Jokowi dan Dapat Tawaran Kerja di BPPT

Baca: Kasus Ikan Asin Masuk Media International, Penulis Sisipkan Pesan Penting untuk Galih Ginanjar

Akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi yang dikemas seperti mumi dengan kata-kata "The New Firaun".

Baca: Pimpinan KPK Belum Ada Jadwal Bertemu Ombudsman Bahas Pelesiran Idrus Marham

Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "Iblis berwajah anjing".

Berita Rekomendasi

Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun Facebook. Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.

Profesi tersangka dan pembelaannya

Terduga penyebar foto mumi berwajah Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi di akun Facebook Aida Konveksi rupanya seorang pengusaha.

Ida Fitri atau yang akrab disapa Aida memiliki sejumlah usaha yang cukup berkembang. 

Baca: Penjelasan Wanita yang Hina Jokowi Mumi di Facebook

Salah satunya Butik Aida Syar'i yang terletak di Jalan Supriyadi, RT 04/05, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Wartawan Surya pun telah menyambangi butik tersebut pada Rabu (3/7/2019) malam.

Pintu butik yang menjual busana muslim untuk perempuan itu masih terlihat terbuka.

"Iya benar, ini butiknya Bu Aida. Tapi Bu Aida tidak ada," jawab perempuan penjaga butik saat Surya bertanya soal pemilik butik itu.

Butik itu milik Ida Fitri (44).

Ida Fitri merupakan pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang belakangan ramai diperbincangkan karena diduga menyebarkan konten menghina lambang negara.

Sekarang kasus itu dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kondisi Butik Aida Syar'i di Jl Supriyadi di RT 4 RW 5 Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar
Kondisi Butik Aida Syar'i di Jl Supriyadi di RT 4 RW 5 Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar (Surya/Samsul Hadi)

Penjaga butik yang mengaku bernama Irma itu mengatakan majikannya meninggalkan rumah sejak Senin (1/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Majikannya meninggalkan rumah bersama suaminya, Aris. Irma tidak tahu majikannya pergi ke mana.

"Saya tidak tahu ke mana. Sampai sekarang belum pulang. Waktu mau pergi hanya pesan ke saya dengan bilang titip anak-anak. Ibu punya dua anak, cowok dan cewek. Yang besar kelas 2 SMA dan yang kecil baru masuk MTs tahun ini," ujar perempuan berambut lurus sebahu itu.

Tetapi, kata Irma, sebelum majikannya pergi meninggalkan rumah, ada sekelompok orang yang datang ke rumah majikannya pada Senin (1/7/2019) malam. Dia tidak tahu persis berapa jumlahnya, tetapi menurutnya lebih dari lima orang. Dia tidak tahu sekelompok orang itu dari mana.

Belakangan diketahui, sekelompok orang yang datang ke rumah Ida, ternyata dari Polres Blitar Kota dan Polsek Sanankulon. Malam itu, polisi hendak menjemput Ida terkait kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara di media sosial.

"Tapi, ibu berangkat naik mobil sendiri diantar bapak (suaminya). Dan sampai sekarang belum pulang," katanya.

AIda selesai diperiksa polisi di Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu juga, Ida bersama suaminya pergi naik mobil meninggalkan Polres Blitar Kota.

Ida bisa dibilang dari kalangan ekonomi berada.

Hal itu terlihat dari bangunan rumah miliknya. Bangunan rumah miliknya memanjang sekitar 25 meter sampai 30 meter. Posisi bangunan rumahnya juga berada di pinggir jalan raya. Ada tiga gerbang di bangunan rumahnya.

Paling kiri dipakai untuk usaha butik, bagian tengah rumah induk untuk tempat tinggal, dan paling kanan dipakai untuk usaha mebel. Pagar tembok setinggi sekitar 3 meter memanjang di bagian depan bangunan. Pintu gerbang juga lumayan tinggi. Kondisi bagian depan rumah gelap, tidak ada lampu penerangan.

Ketua RT 4 RW 5 Desa Kalipucung, Rohman Hani mengatakan keluarga Ida terbilang tertutup.

Menurutnya, baik Ida maupun suami jarang bergaul dengan warga sekitar. Ida juga bukan warga asli Desa Kalipucung.

Ida berasal dari Desa Bendosari, yang letaknya bersebelahan dengan Desa Kalipucung.

"Tapi, dia (Ida) sudah lama tinggal di sini, lebih dari 10 tahun. Dia juga sudah menjadi warga sini (Kalipucung). Dia dulu beli lahan kosong lalu dibangun sendiri," kata Rohman.

Menurutnya, Ida jarang keluar rumah. Sehari-hari, Ida mengurusi bisnisnya.

Ida memiliki banyak bisnis di rumah. Selain butik, Ida juga punya konveksi di rumah. Ida juga punya toko mebel.

"Bisnisnya gonta-ganti. Dia juga pernah buka koperasi simpan pinjam dan rumah makan," ujarnya.

Rohman sendiri sebelumnya belum tahu dengan kasus yang menimpa Ida.

Rohman juga sempat ditelepon anggota Polsek Sanankulon pada Senin (1/7/2019) malam.

Ketua RT 4 RW 5 Desa Kalipucung, Rohman Hani
Ketua RT 4 RW 5 Desa Kalipucung, Rohman Hani (Surya/Samsul Hadi)

Rohman diminta untuk datang ke Polsek. Sesampai di Polsek, Rohman ditanya soal keadaan keluarga Ida. Polisi juga sempat meminta kartu keluarga Ida.

Lalu, Rohman diajak polisi ke rumah Ida. Polisi yang datang ke rumah Ida, gabungan dari Polsek Sanankulon dan Polres Blitar Kota.

Menurutnya jumlah polisi yang datang ke rumah Ida sekitar 10 orang naik tiga unit mobil.

"Awalnya polisi mengira yang bersangkutan tidak ada di rumah. Karena kondisi depan rumah gelap. Setiap hari kondisinya seperti itu, di depan rumah tidak ada lampunya. Polisi malah sempat mau memanjat pagar, tapi ternyata gerbangnya tidak dikunci," katanya.

Sejumlah polisi masuk ke rumah Ida. Sedangkan Rohman menunggu di luar pagar di pinggir jalan.

Polisi berada di dalam rumah sekitar 30 menit. Setelah itu, polisi pergi meninggalkan rumah Ida.

Lalu disusul Ida dengan suaminya naik mobil sendiri. Ternyata mereka berangkat ke Polres Blitar Kota.

Rohman mengaku tidak begitu kenal akrab dengan keluarga Ida.

Dia jarang sekali mengobrol dengan Ida dan suaminya.

Baca: Update Pencarian Thoriq di Gunung Piramid yang Hilang Sejak Juni 2019 Hingga Medan Gunung

Dia hanya sering melihat Ida pergi salat jamaah ke Masjid dekat rumahnya. Dengan suami Ida, Rohman juga jarang berkomunikasi.

"Kalau suaminya kerja di KPU Kabupaten Blitar. Saya tidak tahu sebagai apa, kalau tidak satpam ya staf di kantor KPU Kabupaten Blitar. Kami jarang berkomunikasi," katanya. 

Pembelaan Aida

Aida terlihat meninggalkan Polres Blitar Kota, Selasa (2/7/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Aida keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota didampingi polisi.

Baca: Usai Bertemu, Maruf Amin Pulang Bawa Oleh-oleh dari Wapres JK

Suami dan beberapa keluarga Aida juga ikut mendampingi perempuan berjilbab itu.

Begitu turun dari tangga ruang Satreskrim, Aida berjalan terburu-buru.

Dia seperti menghindari beberapa wartawan yang menunggu di depan ruang Satreskrim. Aida bergegas menuju ke mobil yang sudah disiapkan penyedik. Aida langsung pergi meninggalkan Polres Blitar Kota.

Penasihat Hukum Aida, Oyik Rudi Hidayat mengatakan kliennya masih shock.

Kliennya juga menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada publik terkait kasus itu. Kliennya juga beberapa kali menangis saat diperiksa penyidik.

"Klien saya mengaku menyesal dan meminta maaf ke publik," kata Oyik.

Dikatakannya, pihak penasihat hukum masih menunggu proses penyelidikan terkait kasus itu dari polisi. Penasihat hukum juga belum tahu pasal apa yang akan dijeratkan polisi ke kliennya.

"Sekarang status klien saya masih sebagai saksi. Kami menunggu hasil penyelidikan dari polisi," ujarnya.

Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, kliennya lebih banyak ditanya soal postingan konten yang diduga menghina lambang negara di akun Facebooknya. Polisi bertanya soal asal mula postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu.

"Klien saya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar," katanya.

Baca: Penjambret Nenek Gendong Bayi di Tanjung Duren Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu

Sesuai pengakuan kliennya, kata Oyik, postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu didapat dari akun Facebook orang lain yang muncul di beranda media sosial kliennya. Kliennya hanya membagikan kembali postingan itu.

"Klien saya hanya membagikan ulang postingan itu," ujarnya.

Akun Facebook Hilang

Aida mengaku akunnya hilang setelah menyebarkan konten yang diduga menghina lambang negara di media sosial. 

Hal itu diungkapkan Aida ketika menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota.

Baca: Sekjen Demokrat Jawab Tudingan Kosgama Ilegal

"Pengakuan yang bersangkutan (Aida) ke penyidik seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (3/7/2019).

Heri mengatakan, berdasarkan pengakuan Aida, kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, Aida membuka akun Facebook-nya dan melihat sejumlah postingan di berandanya.

Sejumlah postingan di berandanya itu mulai dari postingan desain rumah, lagu, dan konten yang diduga menghina lambang negara. Aida langsung membagikan ulang konten yang ada di berandanya. 

Dua jam setelah itu, atau sekitar pukul 22.00 WIB, banyak telepon dan pesan WhatsApp (WA) yang masuk ke ponselnya. Telepon dan pesan WA itu menanyakan postingan yang dibagikan Aida. 

Rata-rata mereka mengigatkan Aida soal postingan yang dibagikan itu.

Suami Aida juga sempat diingatkan temannya terkait postingan yang dibagikan istrinya. 

Suaminya juga langsung memperingatkan Aida soal postingan itu. Aida mengaku langsung mengecek kembali akun Facebooknya. Tetapi, dia mengaku akun Facebooknya sudah hilang.

"Yang bersangkutan mengaku akun Facebooknya sudah hilang," ujar Heri.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi. Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.

Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.

Baca: Akui Kemampuan Egy Maulana Vikri, Media Polandia Sebut Messi Indonesia Siap untuk Level Profesional

Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo. Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing. Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Wanita Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas