Kemendagri: Isu Tolak Perpanjangan Izin FPI Dipastikan Hoaks
FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan berita viral soal "Kemendagri Tolak Perpanjangan izin FPI" adalah hoaks.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," kata Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Gara-gara Prioritas Nyeleneh V BTS, RM dkk Pulang Lebih Dulu saat Makan Malam Bersama Staf
Baca: Konser Base Jam Dibubarkan Massa di Banda Aceh, Seorang Anggota Ormas Diamankan
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi unggahan di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @Indonesiawow45, Minggu (7/7/2019).
Unggahan itu menampilkan sosok Mendagri Tjahjo Kumolo dengan sejumlah anggota FPI di belakangnya.
Pada gambar itu terdapat judul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI-Berita Viral”.