Mendagri Beberkan Penyebab Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang
Oleh karena ada syarat yang belum dipenuhi tersebut Tjahjo mengatakan proses perpanjangan izin bisa tertunda.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi 10 dari total 20 syarat yang disertakan dalam pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka yang habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Tjahjo sendiri tidak merinci apa saja syarat yang belum dipenuhi FPI.
“Laporan dari direktorat jenderal kami bahwa ada 10 syarat yang belum dipenuhi dari total 20,” ungkap pria kelahiran Semarang itu di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Oleh karena ada syarat yang belum dipenuhi tersebut Tjahjo mengatakan proses perpanjangan izin bisa tertunda.
Baca: Kemendagri: Isu Tolak Perpanjangan Izin FPI Dipastikan Hoaks
Setelah semua syarat dipenuhi, Kemendagri baru akan melakukan evaluasi semua hal terkait dengan keberadaan FPI selama terdaftar sebagai ormas lima tahun terakhir ini.
“Belum dievalusi, karena ada syarat yang belum dievaluasi itu,” pungkas Tjahjo.
Pihak Kemendagri pernah menyatakan tetap akan memproses permohonan perpanjangan SKT meski pun telah melewati tanggal kadaluarsa.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan organisasi massa Front Pembela Islam atau FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada Kemendagri.
Menurut Bahtiar, pihak Kemendagri sendiri tengah melakukan evaluasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin FPI.
“Hingga kini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” ujar Bahtiar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
FPI yang terdaftar sebagai organisasi massa resmi di Indonesia dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 diketahui memiliki masa berlaku SKT terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Pihak Kemendagri sendiri menyatakan akan tetap memproses permohonan perpanjangan izin meski pun pengajhan surat telah melewati masa berlaku SKT organisasi yang bersangkutan.
Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak pernah mempersulit organisasi massa mana pun untuk mendaftar atau pun memperpanjang perizinan.
“Kalau ada yang bahas di sosial media bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI itu adalah berita bohong. Karena kenyataannya Kemendagri masih melakukan proses evaluasi atas pengajuan izin tersebut,” pungkas Bahtiar.