Mendagri Beberkan Penyebab Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang
Oleh karena ada syarat yang belum dipenuhi tersebut Tjahjo mengatakan proses perpanjangan izin bisa tertunda.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Ajukan permohonan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro merespons soal perpanjangan izin ormas islam tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sugito menyebut tidak ada alasan perpanjangan izin FPI untuk dievaluasi.
"Jika alasannya karena soal politik maka tidak alasan untuk tidak memperpanjang izin FPI. FPI sudah ada sejak lama dan seperti ormas-ormas yang lainnya, FPI juga memiliki hak untuk tumbuh," kata Sugito kepada Tribunnews saat dihubungi, Senin (24/6/2019) lalu.
Sugito mengungkap bahwa persoalan seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dia pun menyebut hal-hal yang berkaitan memang sangat seksi bagi siapa pun.
"Makanya jika izin FPI tidak diperpanjang karena pandangan politik, itu bisa kami perkarakan secara hukum," kata Sugito.
Dirinya menyebut komunikasi dengan pihak Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), masih berlangasung.
"Satu atau dua minggu lagi (kami akan lihat perkembangannya)," pungkasnya.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca: Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi dan Kuasa Hukum Ketua FPI Ungkap Hal Berbeda
Baca: Tanggapi TGPF Bentukan Polri, Novel Baswedan: Jangan Cuma Spekulasi, Tapi Temukan Pelaku Lapangan
Baca: Ini Identitas Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan
Baca: Bareskrim Tangkap Simpatisan FPI Pembuat Propaganda dan Hoaks
Baca: Tanggapi Jihad Konstitusional FPI, Polisi: Yang Terpenting Patuhi Hukum