Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Beberkan Alasan Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga ke MA Tak Akan Diterima

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Politisi PDIP Beberkan Alasan Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga ke MA Tak Akan Diterima
dok. DPR RI
Arteria Dahlan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Arteria Dahlan, mengaku yakin Mahkamah Agung (MA) tidak akan menerima permohonan kasasi dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke lembaga itu.

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Saya pastikan perkara tersebut tidak dapat diterima (NO (niet ontvanklijk verklaard)), dikarenakan tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan Kasasi," kata politisi PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).

Dia mengatakan, selain tidak dikenal adanya upaya hukum kasasi untuk kedua kali, juga tidak memungkinkan diajukan upaya hukum yang sama atas obyek yang sama. 

Baca: Mitsubishi Siap Kirim Eclipse Cross ke Konsumen Mulai September, Jalani Roadshow di Sejumlah Kota

Dia mengatakan, pengajuan upaya Kasasi untuk kali kedua telah melewati jadwal waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kubu 02 harusnya paham, dalam rezim UU Pemilu yang baru ini, segala permasalahan hukum harus sudah diselesaikan sebelum penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Ini kan gagal paham, hasil hitung sudah ditetapkan, sudah pula dikuatkan dengan putusan MK juga MA. Penetapan presiden terpilih pun sudah dilakukan. Lah kok kubu 02 ajukan Kasasi lagi?" tegasnya.

KPU Siapkan Jawaban

Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA).

KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat. "Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.
Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas