Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Seluruh Komisioner KPU RI, DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Ketua Divisi SDM

Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sanksi Seluruh Komisioner KPU RI, DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Ketua Divisi SDM
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting 

Kebocoran ini diduga karena ada jual beli jabatan yang dilakukan mantan anggota KPU Kolaka Timur bernama Iwan Kurniawan dan Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sultra bernama Nirwana.

Atas hal tersebut, DKPP melihat ada bukti kuat yang menyingkap perbedaan perlakuan dan tak ada konsistensi Teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur

"Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum," ungkap Anggota Majelis Muhammad.

DKPP juga menilai Teradu seharudnya memegang teguh pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 soal prinsip adil penyelenggara Pemilu.

Teradu III Wahyu Setiawan bertanggung jawab penuh atas perbedaan sikap ini. Apalagi dirinya juga menjabat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM.

Soal kebocoran dokumen negara, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, DKPP menemukan kebenaran tersebut.

Iwan Kurniawan terbukti menyebarluaskan materi seleksi. Namun para Teradu terbukti malah menindaklanjuti proses seleksi dimaksud dan mendiskualifikasi peserta yang menerima bocoran soal.

Berita Rekomendasi

Menurut DKPP, seharusnya Teradu mengulang proses seleksi seluruhnya secara transparan dan akuntabel.

Mendiskualifikasi peserta yang memperoleh CAT tinggi tidak bisa dibenarkan. Karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

Alfero, peserta yang didiskualifikasi karena mendapat nilai tinggi menyatakan tidak pernah mendapat bocoran soal dimaksud.

Sehingga Teradu terbukti menyalahi prinsip kepastian hukum pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca: Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera

Teradu VI, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang bertanggung jawab terhadap masalah ini.

"Akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas