Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Seluruh Komisioner KPU RI, DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Ketua Divisi SDM

Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sanksi Seluruh Komisioner KPU RI, DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Ketua Divisi SDM
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI.

Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca: Rekomendasi Bawaslu soal Pemilu Luar Negeri Disebut Jadi Penyebab Parpol Kehilangan Suara

Penjatuhan sanksi tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan 16 perkara pada Rabu (10/7/2019).

Bertindak sebagai Ketua Majelis, Harjono, dan Anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.

Pihak Pengadu ialah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara Adly Yusuf Saepi.

DKPP memberi sanksi peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan Azis, Teradu V Pramono Ubaid, dan Teradu VII Hasyim Asyari.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Teradu III Wahyu Setiawan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang lewat amar putusan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019.

"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik," kata Ketua Majelis Harjono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dalam pokok pengaduan Pengadu, Adly Yusuf Saepi mendalilkan bahwa Teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, tidak loloskan dirinya pada tahapan administrasi.

Teradu beralasan mengacu dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana harian Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sultra.

Padahal, ada beberapa calon Anggota KPU Kabupaten lainnya di Sultra telah dinyatakan lolos lewat Rekomendasi serupa.

Pengadu juga menilai ada kebocoran dokumen negara yakni bank soal tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi tersebut.

Kebocoran ini diduga karena ada jual beli jabatan yang dilakukan mantan anggota KPU Kolaka Timur bernama Iwan Kurniawan dan Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sultra bernama Nirwana.

Atas hal tersebut, DKPP melihat ada bukti kuat yang menyingkap perbedaan perlakuan dan tak ada konsistensi Teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur

"Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum," ungkap Anggota Majelis Muhammad.

DKPP juga menilai Teradu seharudnya memegang teguh pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 soal prinsip adil penyelenggara Pemilu.

Teradu III Wahyu Setiawan bertanggung jawab penuh atas perbedaan sikap ini. Apalagi dirinya juga menjabat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM.

Soal kebocoran dokumen negara, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, DKPP menemukan kebenaran tersebut.

Iwan Kurniawan terbukti menyebarluaskan materi seleksi. Namun para Teradu terbukti malah menindaklanjuti proses seleksi dimaksud dan mendiskualifikasi peserta yang menerima bocoran soal.

Menurut DKPP, seharusnya Teradu mengulang proses seleksi seluruhnya secara transparan dan akuntabel.

Mendiskualifikasi peserta yang memperoleh CAT tinggi tidak bisa dibenarkan. Karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

Alfero, peserta yang didiskualifikasi karena mendapat nilai tinggi menyatakan tidak pernah mendapat bocoran soal dimaksud.

Sehingga Teradu terbukti menyalahi prinsip kepastian hukum pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca: Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera

Teradu VI, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang bertanggung jawab terhadap masalah ini.

"Akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas