5 Fakta Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Diciduk Saat Baru Saja Rayakan Ulang Tahun
KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019) sore kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ( Kepri ), Rabu (10/7/2019) sore kemarin.
OTT ini dilakukan KPK kepada pejabat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.
Satu di antara yang ditangkap adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (62).
Lainnya adalah pejabat eselon lingkup Pemprov Kepri dan swasta.
Terkait dengan OTT KPK ini, berikut 5 fakta terkait:
1. Gubernur Cs yang ditangkap
Petugas KPK menangkap total 6 orang, satu di antara Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian kepala dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada kepala bidang, PNS, dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Baca: 6 Orang yang Tercokok KPK di Kepri Tiba di Jakarta Siang Ini
Menurut Febri Diansyah, keenam orang itu masih berada di Kepulauan Riau.
Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
"Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai besok mungkin akan saya update lagi," kata dia.
2. Diduga suap terkait reklamasi
Apa penyebab mereka ditangkap?
Menurut Febri Diansyah, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.