Kuasa Hukum Caleg PKB Baru Daftarkan Alat Bukti, Hakim MK: Memperkosa Mahkamah Namanya Ini
Teguran itu lantaran dirinya baru mendaftarkan alat bukti ketika sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg sudah berjalan tiga kali sejak Selasa (9/7)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur keras kuasa hukum caleg PKB Syamsul Huda.
Teguran itu lantaran dirinya baru mendaftarkan alat bukti ketika sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg sudah berjalan tiga kali sejak Selasa (9/7/2019).
Di tengah sidang, Syamsul Hadi mengeluarkan alat bukti formulir C1 yang menumpuk menggunakan troli.
Baca: Senior dan Syarat Pengalaman, Wiranto Layak Masuk Kabinet Jokowi Jilid II
Baca: Kisah Ety Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Ditahan Majikan 10 Tahun
Baca: Tidur Berhimpitan di Penjara, Kriss Hatta: Udah Kayak Ikan Asin
Baca: Kriss Hatta Ceritakan Kehidupan di Penjara, Hari Pertama Langsung Tidur Berdempetan Bak Ikan Asin
Beberapa box plastik berisi kertas-kertas putih juga ia bawa ke dalam ruang sidang.
Melihat hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terheran-heran.
Apalagi, tumpukan alat bukti itu belum diverifikasi.
"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu?" kata Arief dalam ruang sidang di Panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Malahan Arief mengatakan bahwa perilaku kuasa hukum dari caleg PKB itu disebut jadi penghambat proses revolusi.
"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," ucap dia.
Baca: 3 Jenis Nyeri Punggung yang Tak Boleh Diabaikan, Sebaiknya Segera Konsultasi ke Dokter
Bagaimana tidak, jadwal penyerahan alat bukti yang seharusnya diserahkan bertepatan dengan pengajuan permohonan, malah baru diberikan ketika sidang pendahuluan sudah berjalan tiga hari.
Arief mengistilahkan apa yang dicontohkan kuasa hukum PKB sama saja memperkosa MK, memaksa Mahkamah melakukan verifikasi tumpukkan alat bukti tersebut dengan waktu singkat.
Apalagi, ia melihat bahwa lembaran alat-alat bukti itu masih mentah dan belum dikelompokkan untuk masing-masing dalil gugatan.
"Jadi bahasa jawanya mengklokoto mahakmah ini, memperkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokan dengan daftar buktinya agak cepat," ungkap Arief.