Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahfud MD: Rizieq Shihab Harus Dipulangkan, Tetap Tanggung Jawab Kasus Hukum yang Menjeratnya

Mahfud MD sebut Rizieq Shihab harus dipulangkan, tapi tetap bertanggung jawab pada kasus hukum yang menjeratnya.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut menanggapi kepulangan Rizieq Shihab yang diajukan sebagai syarat rekonsiliasi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air, bahkan harus dipulangkan.

Namun, kasus hukum yang tengah menjerat Rizieq harus tetap ditegakkan.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).

Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu

Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay

Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.

"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam
Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Berita Rekomendasi

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

Baca: Rizieq Shihab Sudah Overstay di Arab Saudi

Baca: Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.

Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas