Mahfud MD: Rizieq Shihab Harus Dipulangkan, Tetap Tanggung Jawab Kasus Hukum yang Menjeratnya
Mahfud MD sebut Rizieq Shihab harus dipulangkan, tapi tetap bertanggung jawab pada kasus hukum yang menjeratnya.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut menanggapi kepulangan Rizieq Shihab yang diajukan sebagai syarat rekonsiliasi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air, bahkan harus dipulangkan.
Namun, kasus hukum yang tengah menjerat Rizieq harus tetap ditegakkan.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Baca: Rizieq Shihab Sudah Overstay di Arab Saudi
Baca: Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.