Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu

Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.

Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.

Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.

Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.

"Loh kok jadi kebalik, yang jadi masalah Habib itu sejak tahun lalu mau pulang gak bisa, dicekal dan atas informasi pihak Arab Saudi atas permintaan dari pihak tertentu di Indonesia, tapi siapa pihak tertentu ini kami gak tahu," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Sugito tidak menjelaskan pihak, Indonesia yang meminta pencekalan terhadap Rizieq.

Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay

Dirinya menduga dilakukan oleh lembaga resmi.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan Rizieq sempat ingin keluar dari Arab Saudi ke Malaysia untuk mengurus studi S3. Namun tidak bisa karena pencekalan tersebut.

Sugito balik menanyakan jumlah biaya denda serta kapan waktunya dibayarkan.

"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan," tegas Sugito.

Sugito menjelaskan, seharusnya jika overstay ada penahanan lebih dahulu. Baru diwajibkan membayar denda dan selanjutnya dideportasi.

"Nah ini kok gak ditahan, gak disuruh bayar denda, juga gak dideportasi. Nah ini kenapa," ungkap Sugito.

Sugito mengatakan saat ini, Rizieq tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Kasusnya di Indonesia, menurut Sugito telah dihentikan atau SP3.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan alasan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena overstay.

Agus menyebut Rizieq harus membayar denda over stay terlebih dahulu jika ingin meninggalkan Saudi, yakni Rp110 juta per orang.

Pulang ke Indonesia

Wacana pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air kembali menjadi sorotan.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya menyebut bahwa Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo memulangkan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat terjadinya rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Lantas sebenarnya adakah penghalang bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia?

Apa pemerintah perlu campur tangan terkait pemulangan Rizieq?

Mengingat pada April 2017 Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, atas keinginan sendiri dan tidak ada perintah tangkal dari pemerintah.

Penjelasan Dubes Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.

Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.

Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.

"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.

Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.

Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.

Cara lainnya yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Agus mengatakan, melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.

"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Dubes RI di Arab Saudi agar Rizieq Shihab Bisa Pulang"

Reaksi Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko heran Prabowo Subianto mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca pilpres.

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih? Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

"Pergi-pergi sendiri kok, kita ribut mau mulangin, kan gitu," ujar Moeldoko.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada pilpres 2019 lalu ini pun menyarankan Rizieq pulang saja ke tanah air jika memang ingin pulang.

"Ya pulang sendiri saja, enggak bisa beli tiket, baru gua beliin," kata dia.

Namun saat ditanya apakah ada jaminan dari pemerintah bahwa Rizieq tak akan diproses hukum jika kembali ke Indonesia, Moeldoko enggan memberi jaminan.

"Ya saya tidak tepat bicara itu ya, mungkin Kapolri," ujarnya.

Mantan Panglima TNI ini juga mempertanyakan apakah rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo masih penting. Sebab, ia melihat saat ini sudah tak ada lagi perpecahan di masyarakat.

"Kan sudah saya katakan kemarin, penting gak sih rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar. Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang tenang saja, elitnya yang ribut sendiri," ujarnya.

Syarat Rekonsiliasi

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani tak menampik salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dengan Jokowi, adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab kini memilih tinggal di Arab Saudi, karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq Shihab). Kemarin-kemarin kan banyak ditahan-tahanin ratusan orang," katanya, Selasa (9/7/2019).

Menurut mantan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi itu, dengan adanya pemulangan Rizieq Shihab, diharapkan pertentangan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik, bisa mengendor.

Karena, menurutnya inti dari islah atau rekonsiliasi adalah meniadakan dendam.

"Harus meniadakan bahwa saya pemenang dan kamu yang kalah. Saya penguasa, kamu yang dikuasai. Saya yang benar, kamu yang salah."

"Sehingga, islah itu tidak akan terjadi kalau dendam yang seperti itu masih terjadi," tuturnya.

Menurut Ahmad Muzani, rekonsiliasi sulit dilakukan bila hanya ucapan tanpa adanya tindakan.

Rekonsiliasi, katanya, hanya akan menjadi dagangan politik tanpa bisa mengendorkan ketegangan atau pertentangan di masyarakat.

Bila, masih ada proses penahanan terhadap orang-orang yang selama ini di kubu oposisi.

"Sehingga itu yang kita sampaikan pada kawan-kawan, bahwa rekonsliasi, islah, penyatuan, itu akan terjadi sebagai sesuatu yang genuine."

"Dan kita sampaikan itu, semuanya. Ya tidak boleh ada proses kriminalisasi, dan seterusnya," papar Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq Shihab.

Juga, pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

"Enggak ada (syarat lain). Pokoknya yang penting adalah bagaimana perbedaan paham, perbedaan pandangan, perbedaan pilihan di masyarakat, ini kemudian menjadi sesuati yang cair."

"Sehingga, ada energi bagi Bangsa Indonesia untuk menata ke depan. Nah, energi baru ini yang kemudian harus kita pupuk untuk membangun Indonesia," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas