Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu

Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.

Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.

Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.

Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.

"Loh kok jadi kebalik, yang jadi masalah Habib itu sejak tahun lalu mau pulang gak bisa, dicekal dan atas informasi pihak Arab Saudi atas permintaan dari pihak tertentu di Indonesia, tapi siapa pihak tertentu ini kami gak tahu," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Sugito tidak menjelaskan pihak, Indonesia yang meminta pencekalan terhadap Rizieq.

Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay

Dirinya menduga dilakukan oleh lembaga resmi.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan Rizieq sempat ingin keluar dari Arab Saudi ke Malaysia untuk mengurus studi S3. Namun tidak bisa karena pencekalan tersebut.

Sugito balik menanyakan jumlah biaya denda serta kapan waktunya dibayarkan.

"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan," tegas Sugito.

Sugito menjelaskan, seharusnya jika overstay ada penahanan lebih dahulu. Baru diwajibkan membayar denda dan selanjutnya dideportasi.

"Nah ini kok gak ditahan, gak disuruh bayar denda, juga gak dideportasi. Nah ini kenapa," ungkap Sugito.

Sugito mengatakan saat ini, Rizieq tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Kasusnya di Indonesia, menurut Sugito telah dihentikan atau SP3.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan alasan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena overstay.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas