Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengatakan kliennya belum membayar denda overstay.
Agus sebelumnya mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena belum membayar denda overstay.
Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak Arab Saudi.
"Loh kok jadi kebalik, yang jadi masalah Habib itu sejak tahun lalu mau pulang gak bisa, dicekal dan atas informasi pihak Arab Saudi atas permintaan dari pihak tertentu di Indonesia, tapi siapa pihak tertentu ini kami gak tahu," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Sugito tidak menjelaskan pihak, Indonesia yang meminta pencekalan terhadap Rizieq.
Baca: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay
Dirinya menduga dilakukan oleh lembaga resmi.
Dirinya mengatakan Rizieq sempat ingin keluar dari Arab Saudi ke Malaysia untuk mengurus studi S3. Namun tidak bisa karena pencekalan tersebut.
Sugito balik menanyakan jumlah biaya denda serta kapan waktunya dibayarkan.
"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan," tegas Sugito.
Sugito menjelaskan, seharusnya jika overstay ada penahanan lebih dahulu. Baru diwajibkan membayar denda dan selanjutnya dideportasi.
"Nah ini kok gak ditahan, gak disuruh bayar denda, juga gak dideportasi. Nah ini kenapa," ungkap Sugito.
Sugito mengatakan saat ini, Rizieq tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Kasusnya di Indonesia, menurut Sugito telah dihentikan atau SP3.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan alasan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena overstay.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.