Politikus NasDem Sangkal Nurdin Basirun Kena OTT KPK
Taufiqulhadi mengatakan, Nurdin Basirun yang juga kader NasDem itu tak terbukti tertangkap tangan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Taufiqulhadi menyangkal kasus yang dialami Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
Taufiqulhadi mengatakan, Nurdin Basirun yang juga kader NasDem itu tak terbukti tertangkap tangan.
Baca: Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Dibebastugaskan dari Nasdem
Taufiq pun menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Basirun.
Sang Gubernur, kata Taufiq, pukul 04.00 WIB pagi berangkat ke sebuah pulau lain di luar ibu kota Kepri.
Setelah itu, pukul 06.00 WIB, petugas KPK menjemput dia dan membawa ke rumah dinasnya.
"Di rumah dinas itu, ia dinyatakan OTT, dengan menunjukkan alat bukti berupa uang 6000 dolar singapura, equivalen 60 juta rupiah. KPK meng-OTT sang gubernur dengan uang dikantongnya sendiri sebesar 60 ribu Singapura tersebut," kata Taufiq melalui keterangannya, Kamis (11/7/2019).
Legislator NasDem ini lantas mempertanyakan alasan Nurdin ditangkap tangan oleh KPK.
Lantaran dalam peristiwa itu tak ada pihak yang disuap.
"Saya ingin tanya, di mana ada bukti pidana penyuapan sehingga ia di OTT? Seharusnya, kalau 'tangkap tangan' atau ditambah frasa 'operasi' lagi, harusnya terbukti di tempat bahwa telah terjadi penyuapan. Di tempat kejadian, seharusnya ada penyuap dan yang disuap. Ini si penyuap tidak da. Tapi kok disebut OTT?" tegasnya.
Ia mengatakan Partai NasDem tetap menghormati dan mendukung KPK memberantas korupsi, namun dengan cara dan norma yang benar.
Baca: 192 Pendaftar Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Namanya
Ia juga mengatakan Komisi III DPR mempertimbangakan melakukan rekontuksi terhadap kasus tersebut.
"Kami sangat mengindahkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi asal di bawah norma-norma yang wajar. Tapi kalau dilaksanakan di luar norma-norma yang wajar, maka akan menjadi perhatian khusus bagi kami. Kami Komisi III akan mempertimbangkan mengirimkan anggotanya ke Kepri untuk melakukan rekonstruksi OTT terhadap Gubernur Kepri," pungkasnya.
Dibebas tugaskan dari NasDem
Partai NasDem memutuskan untuk membebastugaskan kadernya yang merupakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan mulai hari ini (11/7/2019), Partai Nasdem memutuskan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatan kepartaian.
Surat keputusan itu telah ditandatangani oleh dirinya dan juga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Gubernur Kepulauan Riau ya Nurdin Basirun itu adalah juga ketua DPW Nasdem yang mulai hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baca: Komisaris Besar Ganjar Pranowo
Baca: Bangkai Kapal dan Sampah Batang Arau akan Ditenggelamkan di Laut Lepas
"Tadi Ketua Umum dan saya sudah menandatangani pembebasantugasnya dari ketua DPW Nasdem Kepri dan menggantinya dengan pelaksana tugas (plt) yang baru adalah Willy Aditya yang juga ketua bidang di DPP Nasdem," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirim tim dari internal partai, untuk mengumpulkan informasi dan investigasi terkait kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran informasi yang di dapat Partainya, hanya sebatas informasi dari media.
Sehingga, partainya perlu mendapatkan informasi lengkap, jelas dan menyeluruh.
"Kami telah mengirim tim untuk melakukan pengumpulan informasi semacam investigasi, untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi disana karena beritanya cukup simpang siur tidak jelas. Jadi sebelum mengambil keputusan yang tepat, kami harus mengumpulkan informasi yang cukup komplit karena ini menyangkut pembebasan korupsi. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).
Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari ini, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.
"Diamankan uang SGD 6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri. Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.
Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri.