Tentang Kasasi di MA, Kubu Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Pecah Kongsi? Ini Fakta-faktanya
Kubu Prabowo-Sandi menyebut kasasi diajukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Pihak kuasa hukum memberi keterangan sebaliknya. Jadi mana yang benar?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Sengketa Pemilihan Presiden 2019 belum selesai.
Pada 3 Juli lalu, Mahkamah Agung menerima dan meregistrasi permohonan kasasi pelanggaran pemilu, yang mengatasnamakan pihak 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, soal kasasi ini, pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya memiliki argumentasi yang berbeda saat memberi keterangan ke media massa.
Kubu Prabowo-Sandi menyebut kasasi tersebut diajukan tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sedangkan kubu kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kasasi telah ditandatangani oleh Prabowo-Sandi di atas materai dan disaksikan oleh oleh Hashim S. Djojohadikusumo.
Jadi, mana yang benar? Berikut ini Tribun rangkum fakta-fakta dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat dalam permohonan kasasi tersebut.
1. Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).