Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Ada Unsur Politik Dalam Kasusnya
Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.
Pernyataan ini kembali disampaikannya usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ujar Ratna Sarumpaet usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Baca: Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai
Baca: KPU Wacanakan Pakai Situng Jadi Hasil Resmi, Bawaslu Tak Pernah Diajak Diskusi
Baca: Komplotan Perampok di Medan Menyamar Jadi Polisi, Senjata untuk Menodong Korban Pakai Airsoft Gun
Ratna Sarumpaet mengaku tidak berbuat keonaran.
Menurutnya vonis penjara dua tahun dari hakim kepadanya, menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh.
"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran. Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," tutur Ratna.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pikir-pikir
Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.