Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Ada Unsur Politik Dalam Kasusnya

Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Ada Unsur Politik Dalam Kasusnya
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet kembali menyatakan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya terdapat unsur politik.

Pernyataan ini kembali disampaikannya usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya saya rasa memang, seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," ujar Ratna Sarumpaet usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Baca: Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai

Baca: KPU Wacanakan Pakai Situng Jadi Hasil Resmi, Bawaslu Tak Pernah Diajak Diskusi

Baca: Komplotan Perampok di Medan Menyamar Jadi Polisi, Senjata untuk Menodong Korban Pakai Airsoft Gun

Ratna Sarumpaet mengaku tidak berbuat keonaran.

Menurutnya vonis penjara dua tahun dari hakim kepadanya, menunjukan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh.

"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran. Itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," tutur Ratna.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pikir-pikir

Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas