Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pengunggah Ajakan Tidak Pasang Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka

Wanita yang mengunggah ajakan tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah menjadi tersangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Pengunggah Ajakan Tidak Pasang Foto Presiden di Sekolah Jadi Tersangka
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka atas perbuatannya yang mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita yang mengunggah ajakan tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria Fitrian ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.

“Atas peristiwa itu kami berpendapat bahwa tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Budhi, Kamis (11/7/2019).

Budhi menambahkan unggahan Asteria dianggap telah masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau menyebarkan ujaran kebencian.

Baca: Santriwati 14 Tahun Dinodai Gurunya Dua Kali di Belakang Rumah Oleh Gurunya, Terkuak Karena Ini

Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara

Baca: Di Depan Penyidik KPK, Bupati Meranti Ngaku Nggak Kenal Bowo Sidik

Baca: Keinginan Jokowi Jadikan Labuan Bajo sebagai Wisata Premium

“Setelah kita melakukan penyelidikan, kita meminta keterangan beberapa ahli, baik ahli ITE, ahli bahasa, atau ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.

Asteria dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Asteria juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau Pasal 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa.
Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Sekadar informasi, postingan di media sosial facebook menjadi perbincangan dan viral.

Sebuah akun menginginkan tidak perlu lagi adanya pemasangan foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

Postingan itu berasal dari akun bernama Asteria Fitriani.

Warganet itu menulis di facebook pada 26 Juni 2019 lalu bahwa tidak perlu lagi memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

“Kalo boleh usul... di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden... turunin aja foto-fotonya... kita sebagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?,” tulisnya.


“Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN...,” sambungnya.

Viral

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas