5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ratna Sarumpaet
Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.
Walaupun Ratna Sarumpaet mengakui semua kobohonganya, Hakim tetap menilai Ratna bersalah dan terdakwa wajib menjalani masa hukuman tersebut.
“Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan ini merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ujar Ratna ketika bacakan pleidoi pada sidang sebelumnya.
Baca: BERITA FOTO: Begini Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
Dalam pembacaan putusan kali ini, Kompas.com merangkumnya jadi lima poin yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan vonis hukuman dua tahun penjara.
1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu. Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
2. Kebohongan Ratna timbulkan keonaran
Majelis Hakim menilai kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Awalnya, Hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran. "Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim