Ada Kata Sandi 'Ikan', 'Daun, dan 'Kepiting' dalam OTT Gubernur Kepri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, dalam perkara ini terdapat tiga kata sandi, yakni 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kata sandi dalam kasus tindak pidana rasuah yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun diketahui dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.
Baca: Gubernur Kepri Tertangkap OTT, Mendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan
Tak cuma itu, Nurdin juga terlilit kasus gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, dalam perkara ini terdapat tiga kata sandi, yakni 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'.
"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (10/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).
Febri menjelaskan, penggunaan kata 'ikan' dipakai sebelum rencana dilakukannya penyerahan uang kepada Nurdin.
"Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," jelasnya.
"Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'. Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi 'kepiting'," imbuh Febri.
Kata Febri, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini.
Dan hal tersebut juga sangat terbantu dengan informasi yang komisi antirasuah terima dari masyarakat.
"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti. Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," pungkas Febri.
Diketahui, Nurdin menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dia ingin membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.