Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kata Sandi 'Ikan', 'Daun, dan 'Kepiting' dalam OTT Gubernur Kepri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, dalam perkara ini terdapat tiga kata sandi, yakni 'ikan', 'daun', dan 'kepiting'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ada Kata Sandi 'Ikan', 'Daun, dan 'Kepiting' dalam OTT Gubernur Kepri
TRIBUNNEWS.COM/FEB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.

Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta.

Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar.

Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara‎. ‎

Di antaranya yakni SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah sebanyak Rp132.610.000. Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah Nurdin.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎‎

Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Jaksa Agung Masih Dalami Kasus OTT Jaksa Kejati DKI

Dalam OTT di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang.

Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka. KPK memastikan sejauh ini mereka akan dijadikan saksi pada pengusutan kasus itu.

Kronologi OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas