Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Ini Penjelasanya dari Sisi Hukum

Secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk jadi menteri Jokowi dan maju ke Pilpres 2024.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Ini Penjelasanya dari Sisi Hukum
Handout/Vera Aoki
Secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk jadi menteri Jokowi dan maju ke Pilpres 2024. 

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Baca: PKB Ngebet Ambil Lagi Jatah Kursi Menteri Desa, DPP Kirim Nama Kandidatnya ke Jokowi

Baca: Tiga Menteri Ini Diprediksi Terlempar dari Kabinet Jokowi

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Kedekatan Anak Ahok BTP dengan Ibu Sambungnya, Puput Nastiti Terungkap, Sebut Soal Penghormatan
Kedekatan Anak Ahok BTP dengan Ibu Sambungnya, Puput Nastiti Terungkap, Sebut Soal Penghormatan (Instagram/nachosean)

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Berita Rekomendasi

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bagaimana dengan caleg?

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas