Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BURSA Calon Pimpinan KPK, JK: Polisi dan Jaksa Tidak Wajib hingga Kata Polri

Berita terkini bursa calon pimpinan KPK. Kata JK polisi dan jaksa tak wajib hingga kata Polri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BURSA Calon Pimpinan KPK, JK: Polisi dan Jaksa Tidak Wajib hingga Kata Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kedua kanan) berfoto bersama Ketua Pansel calon pimpinan KPK Yenti Garnasih (keempat kiri) dan anggota Pansel Capim KPK lainnya seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Panitia seleksi calon pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk membahas terkait proses seleksi pimpinan KPK jilid V berikut rekam jejak para calon yang ikut seleksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurutnya mantan polisi wanita itu memiliki peluang yang cukup besar kembali menjabat di lembaga antirasuah.

"Bu Basaria yakin bahwa akan terpilih kembali. Beliau punya peluang yang cukup besar," ucapnya.

Untuk diketahui, Basaria Panjaitan adalah salah satu nama yang lolos seleksi administrasi dari 192 capim KPK. 

Perempuan tersebut terpilih sebagai Komisioner KPK dalam pemilihan terbuka anggota Komisi III DPR RI, pada Desember 2015 silam.

Ia diketahui menjadi perempuan pertama yang menduduki kursi pimpinan KPK.

Adapun selain Basaria, ada 11 perwira tinggi Polri aktif dan empat purnawirawan Polri yang juga lolos seleksi administrasi capim KPK.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Berikut nama-nama perwira tinggi Polri aktif yang lolos seleksi:

Berita Rekomendasi

1. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Pol Antam Novambar

2. Pati Bareskrim yang kini bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Pol Dharma Pongrekun

3. Pati Bareskrim Polri yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan Brigjen Pol M Iswandi Hari

4. Widyaiswara Madya, Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto

5. Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Agung Makbul

6. Analis Kebijakan Utama Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri Irjen Pol Juansih

7. Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri HandayaniW

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas