Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg PKB Gugat Hanura dan KPU Karena Kehilangan 31 Suara

Syamsul Huda selaku kuasa hukum caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur III Muhammad Samin, menyebut ada pengurangan sebanyak 31 suara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Caleg PKB Gugat Hanura dan KPU Karena Kehilangan 31 Suara
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang agenda pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019.

Dalam sidang yang digelar Jumat (12/7/2019), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut ada praktik pengurangan suara yang merugikan caleg mereka.

Dalam permohonan Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Syamsul Huda selaku kuasa hukum caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur III Muhammad Samin, menyebut ada pengurangan sebanyak 31 suara dari yang seharusnya.

Pada versi perolehan suara Termohon, KPU menetapkan suara Pemohon sebesar 1.879 suara.

Sementara Pemohon mengklaim penghitungan yang benar adalah 1.910 suara.

Baca: 3 Fakta di Balik Kelahiran Anak Kedua Ruben Onsu, Harus Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

Baca: PKB Ngebet Ambil Lagi Jatah Kursi Menteri Desa, DPP Kirim Nama Kandidatnya ke Jokowi

Baca: Mahathir Klaim Utang Malaysia Turun, Tapi Harus Tumbalkan Aset Negara

Baca: Geger Temuan Mayat Mengambang di Sungai Bandar Jaksa

Syamsul Huda mengatakan kekurangan suara tersebut tersebar pada TPS yang ada di Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai.

Berita Rekomendasi

Selain suara kliennya berkurang di tingkat Kecamatan, Pemohon lewat kuasa hukumnya mengatakan kekurangan suara PKB terjadi karena suara mereka berpindah ke Partai Hanura dengan selisih 30 suara.

Hitung-hitungannya, ada 30 suara PKB berpindah ke Partai Hanura.

Sehingga Partai Hanura mendapat 1.938 suara.

Sedangkan Pemohon hanya 1.908 suara.

Menurut saksi Pemohon, perolehan suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara adalah 0 suara.

"Ada selisih 30 suara. Padahal menurut saksi Pemohon, suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri adalah 0 suara," kata Syamsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Kata Syamsul, penambahan suara Partai Hanura terjadi karena ada penjumlahan yang salah antara suara parpol dan caleg dalam formulir C1.

Hal tersebut berlanjut ke formulir DA1 Plano Kecamatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas