Caleg PKB Gugat Hanura dan KPU Karena Kehilangan 31 Suara
Syamsul Huda selaku kuasa hukum caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur III Muhammad Samin, menyebut ada pengurangan sebanyak 31 suara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Kesalahan itu pun kata Syamsul tidak diperbaiki KPU selaku Termohon.
"Sehingga pada DB1 tertulis sama dan ini merugikan kepentingan Pemohon," jelas Syamsul.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatakan keputudan KPU yang ada di dapil Kabupaten Tanjung Timur III.
Serta meminta perbaikan perolehan hasil suara untuk Pemohon di dapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur III sebesar 1.910 suara untuk PKB dan 1.908 suara untuk Partai Hanura.
30 persen
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).
Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019
Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang.
Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.
Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.
"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.
"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.
Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail.
Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.