Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019

MK menangani 59 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg), pada Jumat (12/7/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 59 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg), pada Jumat (12/7/2019).

Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga sidang panel.

Sidang Pendahuluan MK beragenda pembacaan Pokok Permohonan Pemohon.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel pertama memeriksa 17 perkara dari tiga provinsi, yaitu Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau.

Baca: Jangan Coba-coba Putar Balik di Jalan Tol, Ini Sanksinya

Baca: Beredar Pesan Berantai Aturan Ganjil-Genap 06.00-21.00 WIB Berlaku Mulai 12 Juli, Ini Faktanya

Untuk Jambi ada 7 pemohon partai, Kepulauan Bangka Belitung ada 4 pemohon partai, dan Riau ada 6 pemohon partai.

Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

BERITA TERKAIT

Panel kedua memeriksa 23 perkara dari empat provinsi. Empat provinsi yaitu, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu, dan Riau.

Untuk Sumatera Selatan, ada 12 pemohon partai, Kalteng ada 6 pemohon meliputi 4 partai dan 2 perorangan, Bengkulu ada 4 pemohon meliputi 3 partai dan 1 perorangan, dan Riau ada 1 pemohon partai.

Pada panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Panel ketiga memeriksa 19 perkara dari tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Barat, NTB, dan Kalimantan Selatan.

Untuk Kalimantan Barat ada 7 pemohon partai, NTB ada 9 pemohon meliputi 7 pemohon partai, 1 perorangan, dan 1 DPD, Kalsel ada 3 pemohon partai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas