Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Bakal Pelajari Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet

“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Agung Bakal Pelajari Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mempelajari putusan dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Prasetyo mengatakan, pemberian vonis tersebut di bawah protap atau prosedur tetap Kejaksaan Agung.

Baca: 5 Hoaks Termasif di Indonesia dari Ratna Sarumpaet, Gempa Susulan Palu Hingga Black Box Lion Air

“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Ia pun mengatakan akan membahas vonis Ratna Sarumpaet itu bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Prasetyo akan mempertimbangkan apakah ada tindakan hukum lanjutan setelah membahas putusan kasus tersebut.

“Kami tengah pertimbangkan apakah ada langkah hukum lagi yang harus dilakukan atau tidak,” pungkas Prasetyo.

Baca: Hendropriyono Dukung Jokowi Pilih Menteri Muda isi Kabinet

Berita Rekomendasi

Ratna diputus bersalah oleh majelis hakim, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Adapun lima alasan hakim vonis Ratna Sarumpaet 2 tahun pidana penjara :

1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya

Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.

Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas