Jaksa Agung Bakal Pelajari Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet
“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mempelajari putusan dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Prasetyo mengatakan, pemberian vonis tersebut di bawah protap atau prosedur tetap Kejaksaan Agung.
Baca: 5 Hoaks Termasif di Indonesia dari Ratna Sarumpaet, Gempa Susulan Palu Hingga Black Box Lion Air
“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Ia pun mengatakan akan membahas vonis Ratna Sarumpaet itu bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Prasetyo akan mempertimbangkan apakah ada tindakan hukum lanjutan setelah membahas putusan kasus tersebut.
“Kami tengah pertimbangkan apakah ada langkah hukum lagi yang harus dilakukan atau tidak,” pungkas Prasetyo.
Baca: Hendropriyono Dukung Jokowi Pilih Menteri Muda isi Kabinet
Ratna diputus bersalah oleh majelis hakim, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Adapun lima alasan hakim vonis Ratna Sarumpaet 2 tahun pidana penjara :
1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.