Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Bakal Pelajari Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet

“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Agung Bakal Pelajari Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Jaksa Agung HM Prasetyo 

4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik

Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.

Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.

"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky.

Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019)
Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memeluk anak-anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019.

Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public". Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.

5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik

Berita Rekomendasi

Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.

Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.

Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.

"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas