Jaksa Agung Bakal Pelajari Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet
“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mempelajari putusan dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Prasetyo mengatakan, pemberian vonis tersebut di bawah protap atau prosedur tetap Kejaksaan Agung.
Baca: 5 Hoaks Termasif di Indonesia dari Ratna Sarumpaet, Gempa Susulan Palu Hingga Black Box Lion Air
“Kalau sesuai protap yang harapan kita vonis setidak-tidaknya 2/3 tuntutan, tapi dalam kasus itu kan hanya 1/3,” ungkap Prasetyo ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Ia pun mengatakan akan membahas vonis Ratna Sarumpaet itu bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Prasetyo akan mempertimbangkan apakah ada tindakan hukum lanjutan setelah membahas putusan kasus tersebut.
“Kami tengah pertimbangkan apakah ada langkah hukum lagi yang harus dilakukan atau tidak,” pungkas Prasetyo.
Baca: Hendropriyono Dukung Jokowi Pilih Menteri Muda isi Kabinet
Ratna diputus bersalah oleh majelis hakim, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Adapun lima alasan hakim vonis Ratna Sarumpaet 2 tahun pidana penjara :
1. Kebohongan Ratna berhasil pengaruhi Prabowo Subianto dan orang dekatnya
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet berhasil mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar Hakim.
Hakim menyebut cerita bohong soal Ratna yang dipukuli hingga lebam tidak hanya disampaikan kepada staf dan keluarga Ratna saja.
Menurut Hakim, ini berbeda dengan pernyataan Ratna yang mengaku berbohong kepada keluarga karena malu. Menurut Hakim, Ratna malah melanjutkan cerita bohong itu saat bertemu dengan elite BPN dan Prabowo. Status Ratna sebagai juru kampanye BPN, kata Hakim, membuat BPN dan Prabowo bereaksi.
2. Kebohongan Ratna timbulkan keonaran
Majelis Hakim menilai kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Awalnya, Hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran. "Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim
Bibit keonaran yang dimaksud Hakim adalah viralnya cerita bohong ini di media sosial. Setelah kebohongan itu viral, masyarakat menyikapinya dengan melakukan demo di Polda Metro Jaya.
Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat meminta keadilan terhadap Ratna.
Hakim mengatakan polisi bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil investigasi mengenai cerita bohong Ratna Sarumpaet.
Fakta jika kebohongan Ratna meninmbulkan keonaran sesuai dengan tuntutan JPU dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
3. Status Ratna Sarumpaet di BPN Prabowo-Sandi
Dalam jajaran timses Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet menempati posisi juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.
"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim.
Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif.
Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019.
Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.
4. Ratna Sarumpaet berbohong bukan karena malu habis operasi plastik
Berdasarkan pengakuan Ratna dalam persidangan, dia mengaku terpaksa berbohong hanya kepada anggota keluarganya karena malu sudah tua masih operasi plastik.
Namun, pengakuan Ratna ini tak sejalan dengan bukti percakapan Ratna dengan Rocky Gerung via jaringan pribadi Whatsapp yang dimiliki Hakim.
"Majelis berpandangan terdakwa tidak hendak untuk menutup malu," ujar Hakim Anggota Krisnugroho Hakim menjabarkan bahwa Ratna berkali-kali mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp kepada Rocky.
Pertama kali, Ratna mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam pada 25 September 2019.
Dia kemudian memberikan keterangan singkat "not for public". Fakta tersebut yang menguatkan keyakinan hakim jika ada maksud lain di balik skenario kebohongan Ratna Sarumpaet.
5. Sebagai publik figur, Ratna harus beri contoh perbuatan baik
Satu lagi yang pertimbangan hakim yang mengakibatkan Ratna Sarumpaet divonis selama dua tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.
Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan permintaan maaf," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.