Jaksa Agung Masih Dalami Kasus OTT Jaksa Kejati DKI
"Kita proses terus dalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," ujar Prasetyo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyeret dua jaksa, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.
"Kita proses terus dalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baca: KPK Berkoordinasi dengan Kejati DKI Periksa Dua Tahanan Investasi Bodong
Meski keduanya terjaring pula dalam OTT, pihaknya menegaskan tidak akan menggeneralisir bahwa mereka turut bersalah.
Namun apabila keduanya memang terbukti terlibat, maka politisi Nasdem itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
"Tidak boleh generalisir, kasihan hukum orang tapi ternyata tidak ikut berperan, kan ada tingkatan. (Tapi jika terbukti bersalah) Tak akan kita biarkan melenggang begitu saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memeriksa dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan OTT, yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, pada Senin (1/7/2019).
Kedua jaksa tersebut turut diamankan KPK dalam OTT terkait kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki keterlibatan keduanya dalam kasus yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu ditemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri melalui keterangan tertulis, Senin.
Selain itu, Mukri mengatakan bahwa keduanya juga akan diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa.
"Di samping itu, dua orang oknum jaksa YSP dan YH masih harus mempertanggungjawabkannya di proses pemeriksaan pelangaran 'Kode Etik Perilaku Jaksa' yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan (Jamwas)," ujarnya.
Menurut Mukri, penanganan kedua jaksa yang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.