Jaksa Agung Masih Dalami Kasus OTT Jaksa Kejati DKI
"Kita proses terus dalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," ujar Prasetyo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.
Baca: Kejati DKI Serahkan Dokumen Dakwaan Hingga Tuntutan Sendy Pericho ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam OTT akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.
Kasus diambil alih Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara terkait dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) lalu.
"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Adapun dua orang jaksa yang dimaksud Jan yakni Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sri Pamungkas.
"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jan.
Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.
"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara," pungkasnya
Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.
Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.
Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.