Jokowi Bilang Surat Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril Belum Sampai di Mejanya
Mantan Wali kota Solo ini menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham jika surat itu sudah diterima.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku hingga pagi ini, Jumat (12/7/2019) surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM menyoal pemberian amnesti bagi Baiq Nuril belum sampai di meja kerjanya.
Orang nomor satu di republik ini berjanji begitu surat sampai, dia bakal segera bekerja cepat untuk memutuskan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
"Belum sampai di meja saya. Kalau nanti sudah masuk, ada rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," tegas Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (12/7/2019).
Mantan Wali kota Solo ini menegaskan akan segera memproses surat rekomendasi dari Kemenkumham jika surat itu sudah diterima.
"Pokoknya akan saya selesaikan secepatnya," tambah Jokowi.
Baca: Didampingi Politisi PDIP, Baiq Nuril Kenakan Batik Merah Temui Jaksa Agung
Baca: Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Kronologi, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Perdebatan soal Amnesti
Di lokasi terpisah, pagi ini Baiq Nuril menemui Jaksa Agung MH Prasetyo di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan.
Nuril mengenakan batik dan hijab merah datang didampingi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka sebagai penjamin penangguhan penahanan.
Rieke menjelaskan kehadiran Nuril untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.
Untuk diketahui Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha di SMA Negeri 7 Mataran, NTB. Dia mengalami pelecehan seksual secara verbal dari bekas kepala sekolah tempatnya bekerja.
Kasus pelecehan itu direkam dengan ponsel. Buntut dari kasus ini, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena dituduh menyebarkan rekaman percakapan mesum sang mantan kepala sekolah, Muslim.
Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sampai akhirnya Nuril diadili dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah pada Nuril karena dianggap mendistribusikan informasi elektronik memuat konten asusila.
Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. MA menolak PK ibu tiga anak itu. Ramai di publik hingga muncul petisi bebaskan Nuril, akhirnya Presiden Jokowi mempersilahkan Nuril mengajukan amnesti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.