Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
KPK memfokuskan penyidikan kepada kakak-beradik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat untuk terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Penyidikan difokuskan kepada kakak-beradik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Terpidana kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet itu diketahui memiliki dua adik.
Semuanya masuk dalam daftar pemeriksaan KPK.
Namun hanya satu adik yang baru bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Dia adalah Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir.
Muhammad Nasir
Saat itu, Senin (1/7/2019), Nasir diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK Senin itu, Nasir tidak berkomentar apa-apa saat ditanyai oleh awak media.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka BSP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan materi pemeriksaan untuk Nasir, Senin (1/7/2019).
Baca: Hendropriyono Berharap Jokowi Bentuk Kabinet Zaken
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Pengacara yang Tinggalkan Galih Ginanjar Hanya Cari Panggung
Baca: Harus Kembali Mengenang Masa Lalu, Jadi Kesulitan Larissa Chou Ketika Menulis Buku
Dalam penelusuran perkara ini, ruang kerja Nasir yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR pernah digeledah tim penyidik KPK pada Sabtu (4/5/2019) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan lantaran KPK menduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, tak ada barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Nasir.
Ternyata keterangan Nasir dirasa kurang cukup.