KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dari Kamar Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 5,3 miliar dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).
Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang menjerat Nurdin dan tiga tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan, dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag di dalam kamar rumah dinas Nurdin, ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD33.200 (Rp465.032.400), dan SGD134.711 (Rp1.387.226.979,41).
Baca: Prediksi Susunan Pemain PSS Sleman Vs Persebaya: Sosok Ini Bakal Gantikan Amido Balde
Baca: Caleg DPD NTB Digugat Akibat Edit Foto di Luar Batas Kewajaran Hingga Terlihat Cantik dan Menarik
Baca: Rangkuman Catatan Menarik PS Tira Persikabo Vs Madura United: Tuan Rumah ke Puncak Klasemen
Baca: Jokowi Buka Pameran Karya Kreatif Indonesia 2019
Jika ditotal keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp 5.352.259.379.
"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, Nurdin Basirun menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
Dia ingin membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.
Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta.
Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar.
Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Baca: BNN Ungkap Aset Rp 5 Miliar dari TPPU Kasus 74 Kilogram Sabu
Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.