Tak Menangis, Peluk Atiqah Hasiholan Usai Vonis 2 Tahun, Ini Pesan Ratna Sarumpaet untuk Keluarga
Ada ketegaran terlihat dari Ratna Sarumpaet mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memeluk anak dan cucunya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada ketegaran terlihat dari Ratna Sarumpaet mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis dua tahun penjara tak lantas membuatnya menangis. Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca: Jenguk Anak dan Menantunya di Polda Metro Jaya Dini Hari Tadi, Ayah Rey Utami: Saya Menyesal
Baca: Doa Khusus Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet Saat Vonis
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Divonis 2 tahun
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.