Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Jaksa Agung Pagi Ini, Baiq Nuril Bawa Surat Penangguhan Penahanan dari 132 Instansi

Baiq yang mengenakan pakaian batik dan hijab merah didampingi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Temui Jaksa Agung Pagi Ini, Baiq Nuril Bawa Surat Penangguhan Penahanan dari 132 Instansi
Rizal Bomantama
Baiq Nuril (tengah) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) pagi.

Baiq yang mengenakan pakaian batik dan hijab merah didampingi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka sebagai penjamin penangguhan penahanannya hadir bersama di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Rieke menjelaskan, kehadiran Baiq Nuril hari ini untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari 132 instansi.

“Dari DPRD Provinsi dua, DPRD Kota tiga, DPRD Kabupaten 14, lalu dari 36 lembaga, dan 76 dari perorangan, jadi ada lebih dari 100 instansi yang mengajukan penangguhan penahanan untuk beliau,” ungkap Rieke.

Baca: DFSK Akan Operasikan 90 Jaringan Dealer Sampai Akhir 2019

Baca: Akan Jalani Sisa Masa Hukuman, Siang Ini Ridho Rhoma Kembali Masuk Rutan Salemba

Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.

Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.

Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.

Berita Rekomendasi

Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.

Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baiq didampingi Rieke dan tim hukum lalu menuju gedung tempat Jaksa Agung berkantor.

Tak berselang lama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengenakan kemeja putih ikut masuk ke dalam ruangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas